Fakultas Psikologi dan Kesehatan (FPK) Universitas Negeri Padang (UNP) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui kampanye “Tolak dan Laporkan Gratifikasi”. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan FPK UNP dalam mendukung pembangunan Zona Integritas serta menciptakan lingkungan akademik dan administratif yang profesional serta beretika.
Melalui kampanye ini, FPK UNP secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi dalam layanan akademik maupun administratif. Gratifikasi yang dimaksud mencakup pemberian hadiah atau favor, uang, barang, fasilitas, maupun imbalan dalam bentuk apa pun yang berpotensi memengaruhi objektivitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan di lingkungan fakultas. Setiap dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun seluruh sivitas akademika diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap kode etik yang berlaku. Komitmen ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen fakultas.
Sebagai bentuk konkret dari komitmen tersebut, FPK UNP menyediakan berbagai kanal pelaporan resmi bagi sivitas akademika maupun masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik gratifikasi. Pelaporan dapat dilakukan melalui kotak pengaduan yang tersedia, email resmi fakultas, maupun melalui sistem UNP Lapor. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor.
Melalui kampanye ini, FPK UNP mengajak seluruh sivitas akademika untuk tidak ragu menolak setiap bentuk pemberian yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta berani melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. Bersama, kita wujudkan lingkungan UNP yang bersih, berintegritas, dan beretika demi terciptanya tata kelola pendidikan tinggi yang unggul dan terpercaya.
Integritas, Profesionalisme, Melayani. (hannyrufaidah)